Jumat, 05 September 2014
Bangunan Sekolah ini Seperti Istana Dalam Negeri Dongeng
Bernama The Secondary School no. 5, sekolah yang berada di Yoshkar-Ola, Rusia, itu kini menjadi sorotan dunia. Bangunan sekolah dengan detail genteng warna pink dan dinding berwarna abu-abu itu dibentuk menyerupai istana dalam cerita dongeng.
Kamis, 04 September 2014
Lowongan Gudang RM Kemangi Bandar Lampung
Stok Gudang
Persyaratan:
1. pria/wanita belum menikah.
2. jujur dan bertanggung jawab
3. diutamakan yg bersedia tinggal di mess yg disediakan.
4. mampu bekerjasama dalam tim/individu.
Fasilitas: gaji pokok, bonus kerajinan, mess, makan, jenjang karir.
Antarkan langsung lamaran+interview pada jam kerja. pukul 14.00. ke:
RM Kemangi
Alamat: Jl. Sultan Agung, Way Halim, Bandar Lampung
(Depan Pom Bensi Baru)
Lamaran maksimal 1 minggu stelah iklan ini terbit.
Informasi lengkap, cilakan hubungi 085208378891
Sumber informasi lowongan kerja: RM Kemangi, via inbox Facebook KarirLampung.com, 30 januari 2013
Semoga informasi Lowongan Kerja Lampung Terbaru yang kami sajikan ini bermanfaat dan bisa membantu mengurangi jumlah pengangguran di Lampung.
Rabu, 03 September 2014
Lowongan Asisten Laboratorium Akper Bunda Delima Bandar Lampung
Asisten Laboratorium
Persyaratan:
- Min. Lulusan SMA/SMK/sederajat (diutamakan D3 Keperawatan)
- Usia 18 - 25 Th
- Dapat Mengoperasikan Komputer (Min. Ms. Office)
- Diutamakan yang dapat bekerja dengan Giat, Cekatan dan Jujur
Lamaran dikirim atau diantar Langsung ke:
Akper Bunda Delima
d/a. Jl. Bakau No. 5 Tanjung Raya Kec. Kedamaian Bandar Lampung, Paling Lambat Tanggal 25 April 2014
Sumber informasi: HRD Akper Bunda Delima, via inbox Facebook KarirLampung.com, tanggal 17 April 2014
Jangan lupa, follow kami di Twitter @KarirLampung dan Facebook KarirLampungDotCom. Semoga informasi Lowongan Kerja di KarirLampung.com yang kami sajikan ini bermanfaat dan bisa membantu mengurangi jumlah pengangguran di Lampung.
Selasa, 02 September 2014
Lowongan Admin Terbaru Penerbit Erlangga
1. Marketing Executive (ME)
Persyaratan:
- Laki-laki/perempuan,
- Pendidikan min D3 segala jurusan (usia maksimal 24 tahun)
- Pendidikan min S1 segala jurusan (usia maksimal 27 tahun)
- Siap bekerja dengan target
- Rapi, teliti dan cekatan
- Siap bekerja dalam team
- Menguasai komputer (min MS Office)
- Memiliki SIM C/A
2. Administrasi (ADM)
Persyaratan:
- Perempuan
- Pendidikan min D3 segala jurusan (usia maksimal 23 tahun)
- Pendidikan min S1 segala jurusan (usia maksimal 25 tahun)
- Rapi, teliti dan cekatan
- Diutamakan berdomisili di Kotabumi, Lampung Utara
- Menguasai komputer (min MS Office)
3. Sales Promotion Boy (SPB)
Persyaratan:
- Laki-laki
- Pendidikan min SMA semua jurusan (usia maksimal 25 tahun)
- Rapi, teliti dan cekatan
- Siap bekerja dalam team
- Menguasai komputer (min MS Office)
Silakan kirimkan lamaran dengan mencantumkan kode posisi jabatan di pojok kanan atas amplop ke:
PT. Penerbit Erlangga
Alamat: Jl. Arif Rahman Hakim No. 66 Jagabaya 3 Sukabumi, Bandar Lampung, 35132
Telp. 0721-774005, 782941
Sumber informasi lowongan kerja: Tribun Lampung, 4 Mei 2013
Semoga informasi Lowongan Kerja Lampung Terbaru yang kami sajikan ini bermanfaat dan bisa membantu mengurangi jumlah pengangguran di Lampung.
Senin, 01 September 2014
Perlindungan Konsumen Label Bahasa Indonesia dan iPad
oleh Ari Juliano Gema
Saat saya sedang berlibur di Lombok (maaf, tidak bermaksud bikin iri), rupanya jagat dunia maya sedang heboh dengan kabar adanya dua orang yang ditahan karena menjual iPad di forum jual beli komunitas online Kaskus. Menurut pemberitaan di beberapa media
Beberapa orang kawan menanyakan tentang alasan penahanan tersebut. Kawan-kawan saya merasa aneh, bagaimana mungkin seseorang bisa ditahan hanya karena menjual barang yang tidak ada label, manual dan kartu garansi dalam Bahasa Indonesia.
Kewajiban Pencantuman Informasi
Menurut Pasal 8 ayat 1 huruf (j) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen), pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam Bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik
Berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen tersebut dapat diancam pidana penjara maksimum 5 tahun penjara atau denda maksimum Rp 2 Milyar. Dengan dasar Pasal 8 dan Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen itulah dilakukan penahanan terhadap dua orang yang menjual iPad tersebut, karena dalam hukum acara pidana, tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan tindak pidana yang diancam pidana penjara selama 5 tahun atau lebih dapat dikenakan penahanan.
Barang Yang Wajib Dicantumkan Label
Ketentuan Pasal 8 ayat 1 huruf (j) UU Perlindungan Konsumen itu pada dasarnya tidak dapat berdiri sendiri. Kalimat ”sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku” itu membuat aparat penegak hukum harus mencari peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kewajiban pencantuman label, manual dan kartu garansi dalam Bahasa Indonesia tersebut untuk melengkapi ketentuan Pasal 8 ayat 1 huruf (j) tersebut.
Dari hasil pencarian di internet, setidaknya saya menemukan ada tiga peraturan menteri perdagangan, yaitu Permendag No. 19/M-Dag/Per/5/2009, Permendag No. 62/M-Dag/Per/12/2009, dan Permendag No. 22/M-Dag/Per/5/2010 yang mengatur mengenai kewajiban pencantuman label, manual dan kartu garansi dalam Bahasa Indonesia tersebut. Semuanya berbicara tentang kewajiban tersebut atas beberapa jenis barang tertentu yang diproduksi atau diimpor untuk diperdagangkan di
Beberapa jenis barang tertentu? Ya, karena menurut tiga peraturan menteri perdagangan tersebut memang hanya beberapa jenis barang tertentu saja yang wajib untuk mencantumkan label, manual dan kartu garansi dalam Bahasa Indonesia.
Permendag No. 62/M-Dag/Per/12/2009 yang diubah dengan Permendag No. 22/M-Dag/Per/5/2010 mengenai Kewajiban Pencantuman Label Pada Barang mengatur tentang kewajiban bagi pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor beberapa jenis barang tertentu yang diperdagangkan di Indonesia. Khusus untuk barang elektronik keperluan rumah tangga, telekomunikasi dan informatika hanya 46 jenis barang yang diproduksi atau diimpor untuk diperdagangkan di
Secara teknis, iPad digolongkan sebagai tablet PC, dan bukan komputer laptop. Dalam peraturan menteri perdagangan tersebut, tablet PC tidak ada dalam daftar jenis barang yang wajib dicantumkan label dalam Bahasa Indonesia. Oleh karena itu, pada dasarnya dua orang yang menjual iPad tersebut tidak dapat dituduhkan dengan Pasal 8 ayat 1 huruf (j) UU Perlindungan Konsumen. Dengan demikian, tidak ada lagi alasan hukum yang sah bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penahanan terhadap dua orang yang menjual iPad tersebut.